Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi Justice Collaborator Damayanti Divonis Lebih Ringan

Damayanti Wisnu Putranti diganjar vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan Rp 500 Juta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Damayanti Wisnu Putranti diganjar vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan Rp 500 Juta.

Mantan anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan ini terbukti menerima suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat masih menjadi anggota DPR.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut hukuman selama 6 tahun penjara.

Keringanan diberikan kepada mantan politikus PDI-P ini KPK telah menyetujui permintaan Damayanti untuk menjadi justice collaborator.

Damayanti, dinilai telah membantu KPK menangkap pelaku lain dalam kasus suap yang menyeret sejumlah nama anggota Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved