Jumat, 3 Oktober 2025

Ahli Hukum Beda Tafsir Soal Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan senin kemarin, kuasa hukum terdakwa menyebut, pembunuhan berencana harus disertai dengan motif.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan senin kemarin, kuasa hukum terdakwa menyebut, pembunuhan berencana harus disertai dengan motif.

Padahal pada persidangan 25 Agustus lalu, ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengatakan pembunuhan tidak membutuhkan motif. Begitu pula dengan pembunuhan berencana.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved