Pilgub DKI Jakarta
Ahli Harjono: Kewajiban Cuti Kampanye Konstruksi Hukumnya tak Jelas
Menurutnya, kewajiban cuti dalam Undang Undang tersebut menghilangkan hak-hak seseorang sebagai kepala pemerintahan daerah.
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum, Prof. Harjono menyatakan bahwa kewajiban cuti kampanye pada saat masa kampanye Pilkada dalam Undang Undang No. 10 tahun 2016 pasal 70 ayat tiga, konstruksi hukumnya tak jelas.
Hal tersebut dinayatakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi uji materil Undang Undang tersebut yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitus, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Mengenakan stelan jas abu-abu, Mantan Hakim Konstitusi itu menjelaskan, bahwa cuti itu pada dasarnya merupakan hak, namun bila berdasarkan Undang Undang No. 10 tahun 2016 pasal 70 ayat tiga, itu kewajiban.
Menurutnya, kewajiban cuti dalam Undang Undang tersebut menghilangkan hak-hak seseorang sebagai kepala pemerintahan daerah.
Lebih jauh, Prof. Harjono menjelaskan, bahwa sangat tidak adil bila kewajiban cuti yang ditetapkan Undang Undang merampas hak-hak pengambil cuti yang seharusnya merupakan hak.
"Cuti adalah hak. tapi kalau kita lihat konstruksinya pasal 70, cuti itu kewajiban. Suatu hal yang kemudian tidak jelas adalah kalau cuti hak itu, seorang yang akan mengambil cuti hak itu, dia akan mempertimbangkan saya akan cuti dengan menikmati masa cuti saya dan resikonya kehilangan hak-hak finansial. Atau saya tetap mendapat hak finansial tetapi tidak cuti," kata Harjono.
"Tapi anehnya di dalam pasal 70 itu, dia wajib tapi juga kehilangan haknya. Bagaimana seseorang melakukan kewajiban lalu kehilangan haknya? Oleh karena itu konstruksi hukumnya tidak jelas di sini," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Gubernur Ahok mengajukan uji materi atas peraturan tersebut, karena ingin tetap bekerja menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) DKI Jakarta untuk tahun 2017. (*)