Pilgub DKI Jakarta
Ahli Harjono: Ibarat Memotong Kaki untuk Bisa Masuk Sepatu Sempit
"Ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan pada saat bicara pilkada. Tapi persoalannya adalah sebetulnya persoalan pada pengawasan."
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada), seharusnya bisa tidak cuti kampanye ketika harus mengambil keputusan-keputusan strategis, seperti menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Hal tersebut dinyatakan ahli hukum Prof. Harjono dalam keterangannya dalam sidang uji materi Undang Undang No. 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 70 ayat 3 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Mengenakan setelan jas, ia menjelaskan bahwa, kewajiban mengambil cuti bagi kepala daerah petahana yang mengikuti pilkada, merupakan perampasan hak-hak konstitusional kepala daerah yang sudah dijamin.
Lebih jauh, Mantan Hakim Konstitusi itu juga menjelaskan, bahwa yang harus diatur lebih jauh untuk para pasangan calon pilkada, termasuk petahana, adalah persoalan pengawasannya.
Menurutnya pengawas pilkada harus diberikan ruang yang lebih luas untuk mengawasi para psangan calon. Bukan merampas hak-hak para peserta yang sudah dijamin konstitusi, khususnya petahana.
"Ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan pada saat bicara pilkada. Tapi persoalannya adalah sebetulnya persoalan pada pengawasan. Kalau pengawasan itu bagus dan tepat, di mana pun juga bisa diawasi," kata Harjono.
"Oleh karena itu sebetulnya yang dibutuhkan adalah sistem pengawsan. Bukan lalu memerotoli hak-hak yang seharusnya sudah dijamin oleh konstitusi, yaitu hak gubernur sebagai kepala daerah," tuturnya.
"Ini ibaratnya kita punya sepatu, kita punya kaki, sepatunya kekecilan tetapi yang dipaksa-paksa adalah kakinya dipotong supaya bisa masuk sepatu. Bukan dicarikan sepatu yang besar untuk kaki itu," ucapnya.
Ahli Harjono berharap, para hakim konstitusi bisa mensinkronkan antara pengawasan dan tetap tidak merampas hak-hak petahana sebagai kepala daerah dalam mengambil kebijakan strategis, yang dijamin konstitusi.
Sebagaimana diberitakan, uji materi tersebut diujikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gubernur Ahok menguji peraturan tersebut, agar bisa tidak cuti saat penyusunan RAPBD DKI Jakarta tahun 2017. (*)