Jumat, 3 Oktober 2025

Imigrasi Pontianak Deportasi 48 Warga Negara Tiongkok

Mereka dipulangkan ke negara asalnya, karena melanggar UU Keimigrasian, yang sudah dibuktikan dalam sidang di PN Pontianak.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Imigrasi Pontianak mendeportasi 48 warga negara Tiongkok.

Mereka dipulangkan ke negara asalnya, karena melanggar Undang-undang Keimigrasian, yang sudah dibuktikan dalam sidang di PN Pontianak.

Selain dipulangkan, mereka juga didenda Rp 10 juta atau tujuh hari kurungan.  

Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan Humas dan Teknologi Informasi (PPHTI) Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ardian Setiawan mengatakan, proses pemulangan mereka berlangsung tiga tahap.

Pertama, pada Sabtu (17/9/2016) sebanyak satu orang. Kemudian, tahap kedua, Selasa (20/9/2016), sebanyak 10 orang. Dan, tahap ketiga, Rabu (21/9/2016), sebanyak 37 orang.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Yulius Winarko mengatakan 48 Warga Negara China ini semuanya dideportasi dan diusulkan untuk ditangkal.

Kasi Insarkom Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Prayitno menambahkan, tiga dari 48 warga negara Tiongkok ini telah habis masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia.

Kemudian sisanya dijerat Tipiring terkait keimigrasian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved