Senin, 6 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Ahli: Pembunuhan Berencana Tidaklah Spontan

Di sidang ke-24, pihak kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana materiil, Profesor Masruchin Ruba'i.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sidang ke-24, pihak kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana materiil, Profesor Masruchin Ruba'i.

Menurut Masruchin Ruba'I, pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP, pelaku memiliki waktu untuk mempersiapkan pembunuhan.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved