Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Ahli: Alat Bukti dalam Perkara Tak Boleh Tunggal

Perkara pidana tidak boleh mempunyai alat bukti tunggal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pidana tidak boleh mempunyai alat bukti tunggal.

Untuk itu, ahli hukum pidana, Masruchin Ruba'I mengatakan terdakwa yang mengatakan tidak melakukan tindak pidana, namun alat bukti lain mendukung ia melakukan kejahatan, maka hakim bisa saja menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved