Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Bahan Pokok

Pemerintah secara resmi menetapkan harga acuan bagi tujuh bahan pokok. Dengan harga acuan ini, pemerintah diklaim bisa lebih cepat meredam gejolak har

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan harga acuan bagi tujuh bahan pokok. Dengan harga acuan ini, pemerintah diklaim bisa lebih cepat meredam gejolak harga, baik melalui impor ataupun operasi pasar.

Harga acuan ditetapkan melalui penerbitan peraturan Menteri Perdagangan nomor 63 tahun 2015. Pemerintah pun hanya mentoleransi perbedaan harga sebesar 9%.

Jika harga lebih mahal di atas 9% dari acuan, pemerintah bisa mengimpor dan menggelar operasi pasar.

Namun, jika harga di bawah acuan, bulog akan menyerap produksi petani.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved