Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabut Asap

2 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau

Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan.

Kedua perusahaan diduga sengaja membakar lahan dengan membuat sekat kanal untuk perkebunan kelapa sawit.

Kedua perusahaan itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, polisi belum menentukan tersangka perseorangan dan masih akan memeriksa pimpinan korporasi.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved