Minggu, 5 Oktober 2025

Begal Ditangkap Saat Jual Hasil kejahatannya

Tiga tersangka begal dijerat pasal pencurian dan kekerasan. Ancamannya, hukuman penjara selama sembilan tahun.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MERANGIN - Tanpa menunggu waktu lama, polisi dapat membekuk komplotan begal yang sangat meresahkan warga Merangin.

Saat ditangkap, pelaku sedang menjual hasil kejahatannya. Sejumlah barang bukti empat unit telepon pintar dan dua kunci sepeda motor diamankan polisi.

Tiga tersangka begal dijerat pasal pencurian dan kekerasan. Ancamannya,  hukuman penjara selama sembilan tahun.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved