BNNP Jawa Timur Musnahkan 1,9 Kg Sabu-sabu
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia.
Laporan Wartawan Surya, Rizki Mahardi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jawa Timur memusnahkan 1,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (7/9/2016).
Sebelum barang bukti ini dimusnahkan, sabu ini dites oleh tim puslatfor Polda Jatim untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan bahwa barang itu adalah obat terlarang, baru dimasukkan ke dalam incenerator untuk proses pemusnahan.
Barang haram tersebut didapatkan dari keempat pelaku. Masing-masing bernama Rupa'i Ais Rubbae (51) warga Surabaya, Rudi Yanto (39) warga Surabaya, Tolib (24) waraga Jalan Wonorejo Kecamatan Tegalsari Surabaya dan Zulfadli (40) warga Surabaya.
Keempatnya ditangkap pada Juli 2016 dan Agustus 2016, yang merupakan seorang kurir.
Kepala bidang pencegahan dan penindakan, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, keempat pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia.
“Dengan adanya pemusnahan ini yang pertama untuk menghindari penyimpangan narkotika. Untuk yang kedua sebagai transparansi pada masyarakat bahwa kemana barang bukti ini, selain disisihkan dan berkekuatan hukum dari pengadilan. Barang bukti kami musnahkan untuk menghilangkan pengelolaan yang tidak benar,” pungkasnya.(*)