Minggu, 5 Oktober 2025

Kakek 70 Tahun Ini Cabuli Siswi SMP

Pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dulu membujuk korban dengan menjanjikan sejumlah uang.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Polisi menangkap kakek berusia 70 tahun karena diduga mencabuli seorang anak yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Jika terbukti bersalah, tersangka bisa dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kakek ini mengakui telah mencabuli anak di bawah umur di kediamannya yang berada di Desa Kujangsari, Banjar, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dulu membujuk korban dengan menjanjikan sejumlah uang.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke polisi. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved