Kamis, 2 Oktober 2025

Kabut Asap

Pembakar Lahan Diajukan ke Pengadilan Jambi

Pelaku pembakaran lahan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan perusakan lingkungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembakaran lahan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan perusakan lingkungan.

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung, Jambi, menggelar agenda pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembakar lahan perusahaan.

Persidangan telah dilakukan sebanyak 12 kali menuntut pertanggungjawaban manajer lapangan atas polusi asap dan kebakaran lahan.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved