Jumat, 3 Oktober 2025

Ahli: Pasal Pembunuhan Berencana Tak Perlu Motif

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memerlukan motif.

Edward menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved