Selasa, 30 September 2025

Orangtua Paksa Anak Jadi Pengemis di Perempatan Jalan

Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepolisian Kota Malang, Jawa Timur, membongkar praktik eksploitasi anak sebagai pengamen dan pengemis.

Petugas juga menyita barang bukti uang logam pecahan kecil dari hasil mengamen dan mengemis.

Satu dari tiga pelaku yang ditangkap polisi, bahkan memaksa anaknya sendiri untuk beraktivitas di perempatan jalan, sebagai pengemis setiap usai sekolah.

Praktik eksploitasi tersebut diketahui sudah berjalan 3 tahun.

Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved