Hanya Melerai Perkelahian, Turis Wanita Asal Australia Ini Tak Terlibat Pembunuhan Polisi di Kuta
Sara dan David, turis dari Australia ini, kembali menjalani lanjutan BAP tambahan bersama di Polresta Denpasar.
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum Sara Connor dan David James Taylor, Erwin Siregar mendatangi kembali Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (25/8/2016) siang.
Ia mengaku dipanggil penyidik Polresta Denpasar guna mendampingi kedua kliennya akan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Sara hari ini kembali menjalani lanjutan BAP tambahan bersama David. Dan kami (kuasa hukum) melakukan rekontruksi internal dari hasil keterangan Sara,” tuturnya sebelum memasuki ruang penyidik.
Erwin menambahkan dari pengakuan Sara, ia hanya mencoba merelai David dan korban saja. Tidak untuk menghilangkan nyawa Aipda Wayan Sudarsa.
“Saya tidak bersalah,” ujar Sara dengan tegas kepada Erwin Siregar.
Erwin lebih lanjut mengatakan kliennya harusnya bukan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, melainkan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Jika pasal yang disangkakan tentang pembunuhan tentu ada motif. Namun, ini tidak ada motif dari kedua klien saya,” tuturnya.
Simak penuturan Erwin Siregar pada video diatas.(*)