Sabtu, 4 Oktober 2025

Bareskrim Polri Ungkap Perjudian Berkedok Mainan Anak-anak

Bareskrim Polri menahan 16 tersangka kasus perjudian di Dumai, Riau yang diungkap pada 15 Agustus 2016.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan 16 tersangka kasus perjudian di Dumai, Riau yang diungkap pada 15 Agustus 2016 lalu.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Sulistiyono mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerjasama Bareskrim dengan Polda Riau dan Polres Dumai.

"Jadi dua lokasi ini berkedok permainan anak-anak, ada boneka-boneka buat mengelabui. Kalau menang, ‎voucher bisa ditukar uang," ucap Sulistiyono, Selasa (23/8/2016) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sulistiyono melanjutkan, dua tempat perjudian ini tidak buka setiap saat. Apabila mereka mengendus tempat tersebut tengah diincar polisi, maka mereka akan tutup sementara.

Menurutnya, Bareskrim berhasil mengungkap kasus ini karena para tersangka baik pemilik maupun pekerja di sana tidak mengenal anggota Bareskrim.

"Kalau anggota di daerah pasti mereka kenal, kalau kita dari Bareskrim kan tidak kenal. Jadi kami ikut ke dalam, main juga lalu dilakukan penggerebekan," bebernya.

‎Sulistiyono merinci, dua lokasi yang digerebek ialah Star Zone bertempat di Jalan Budi Kemuliaan, Dumai, Riau. Di sana ada tujuh tersangka yang ditangkap dan disita pula 45 mesin permainan.

Selain itu ada juga 76 lembar voucher serta uang tunai Rp 33.731.000 yang turut disita.

Selanjutnya di lokasi kedua, yakni di Jalan Hasanudin, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai, Riau, Bareskrim menangkap sembilan pelaku.

Di sana ditemukan juga 12 mesin permainan, 285 lembar voucher dan uang tunai sebesar Rp 26.955.000.

"Dua lokasi ini, omzet per bulannya Rp 600 juta. Mereka beraksi sejak Februari 2013. Enam belas pelaku sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman 10 tahun penjara," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved