Senin, 29 September 2025

Hakim Pengadilan Sampai Turun ke TKP untuk Ketahui Kronologi Kasus Pelecehan Siswi TK

Hakim PN Metro mendatangi sekolah korban, tempat kejadian perkara kasus pelecehan. Di situ, hakim memeriksa kamar mandi, dapur, dan kelas.

Editor: Willem Jonata

Laporan Reporter Tribun Lampung ,Indra Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, METRO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Metro, Lampung, menggelar sidang di tempat kejadian perkara (TKP), kasus dugaan pelecehan seksual siswi TK Pertiwi, Selasa (23/8/2016).

"Hakim memiliki kewenangan itu. Tapi, pemeriksaan setempat ini bukan rekonstruksi ulang atau mempertanyakan rekonstruksi. Ini sidang di tempat. Tadi ke kamar mandi, dapur, dan kelas, sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Humas Pengadilan Negeri Metro Benny Arisandy.

Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan seksual dialami siswi TK Pertiwi berisnial NA. Awalnya, ia menemani R ke toilet, 7 April 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor, ketika R berada di toilet, NA menunggu di luar.

Kemudian, penjaga sekolah berinisial A, datang. A meminta NA untuk duduk di kursi, NA menolak. A lalu mendudukkan NA di kursi, dan terjadilah pelecehan tersebtu.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan