Diiming-imingi Upah Rp 200 Ribu, Pelajar SMP Nekat Jual Sabu-sabu
Bandar narkoba menggunakan modus baru untuk mengedarkan narkoba dengan menggunakan jasa anak-anak.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - DA (16) dan AR (14), dua pelajar SMP di Kabupaten Wajo ini, mengedarkan sabu-sabu di kota Sengkang.
Mereka nekat melakukannya karena tergiur upah Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap kali transaksi.
"Ini sangat memprihatinkan, mereka digaji 100 hingga 200 ribu untuk menjual sabu," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Sulsel, Kamis (18/8/2016).
DA dan AR diringkus bersama barang bukti empat sachet sabu-sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Wajo di Jalan Nangka nomor 30, kelurahan Lamaddukeleng, kecamatan Tempe, kota Sengkang, Jumat (5/8/2016) petang.
Barung menjelaskan, saat ini bandar narkoba menggunakan modus baru untuk mengedarkan narkoba dengan menggunakan jasa anak-anak.
Selain itu, modus ini digunakan karena bandar narkoba sengaja memakai Undang Undang (UU) Perlindungan Anak sebagai cela melancarkan peredaran.
"Ini yang perlu diawasi oleh kita, oleh masyarakat dilingkungan sekitar dan setiap orang tua bahwa saat ini memang darurat narkoba," jelas Barung.(*)