Minggu, 5 Oktober 2025

Kapolri Tito Karnavian: Jangan Gunakan Media Sosial untuk Memprovokasi

Penyalahgunaan media sosial dapat dikenakan pidana, yaitu Undang Undang ITE.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jend Pol Tito Karnavian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial untuk memprovokasi.

Hal tersebut disampaikan dalam dialog tokoh lintas agama bersama Kapolri di Gedung Center For Dialogue an Cooperation among civilization, Jl. Kemiri, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2016).

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) itu menjelaskan, bahwa medsos kerap kali menjadi sarana yang paling mudah memprovokasi, hingga terjadi konflik, khususnya konfilik berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Oleh sebab itu Tito mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial untuk memprovokasi dengan gambar-gambar editan dan tulisan-tulisan rekayasa yang bisa memicu konflik.

Jenderal Polisi bintang empat itu juga menegaskan, bahwa penyalahgunaan media sosial dapat dikenakan pidana, yaitu Undang Undang ITE.

"Tolonglah untuk media sosial ini, jangan mudah memprovokasi orang lain! Karena memprovokasi orang lain ada ancaman pidanannya, Undang Undang ITE," kata Tito.

"Kemudian jangan juga mudah terprovokasi. Ada isu negatif dikit, padahal gambar-gambar tahun '98, ditayangin seolah-olah Tanjung Balai. Itu dibalik-balik, masjid dibakar katanya, padahal ngga ada," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Tito Karnavian menggelar dialog dengan tokoh lintas agama dengan maksud mencegah konflik antar umat beragama dan mencegah tindakan-tindakan teror yang didasarkan kepada ajaran-ajaran agama yang disalahpahami.

Para tokoh lintas agama itu, di antaranya: Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Romo Benny Susetyo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved