Sebulan Keluar Penjara, Seorang Penjahat Kambuhan Kembali Dibekuk Polisi
Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti pisau dan empat telepon seluler berbagai merek.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Azhari alias Ari (29) baru sebulan keluar dari penjara terkait kasus pencurian dan kekerasan.
Namun, ia harus kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
Warga Gang Kasuari, Jalan Merdeka, Kelurahan Mariana, Pontianak Kota itu, dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, di Jalan AR Hakim, Pontianak Kota, Senin (1/8/2016).
Wakapolresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah mengatakan Azhari telah mengakui perbuatannya.
Sejak menghirup udara bebas, Azhari diduga enam kali beraksi di tempat berbeda di wilayah Pontianak. Namun, saat ini hanya ada tiga laporan yang masuk ke polisi.
"Azhari alias Ari residivis dalam kasus yang sama. Baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan," lanjutnya.
Ia diamankan bersama barang bukti pisau dan empat telepon seluler berbagai merek.
"Pisau ini yang kerap digunakan tersangka saat jambret," tandasnya.(*)