Jumat, 3 Oktober 2025

Polresta Surakarta Bekuk Pelaku Curanmor

Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menundukkan kepala saat digiring anggota Provos Polresta Surakarta keluar dari ruang Satreskrim Polresta, Selasa (2/8/2016).

Memakai seragam biru bertulis tahanan, kawanan pelaku pencurian itu sengaja dibawa keluar untuk gelar perkara di depan Satreskrim Polresta.

Andika Angga S alias Bendil (20), seorang pelaku yang merupakan warga Semanggi, Pasar Kliwon, mengaku uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Wakasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo mewakili Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Saprodin mengatakan, empat pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

“Pelaku Andika Angga alias Bendil kami tangkap di sebuah warung makan sekitar SMAN 6 Surakarta, Jumat (29/7/2016) sekitar pukul 13.00 WIB,” terangnya.

Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Andrian Setyadi alias Petak (25) warga Sorogenen, Jagalan, Jebres, Solo; Aditya Tri Pamungkas (20) warga Baturan, Colomadu, Karanganyar dan Candra P (23) warga Pucangsawit, Jebres.

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” terangnya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved