Kejari Bandar Lampung Musnahkan Narkoba dan Obat Ilegal
Yang dimusnahkan antara lain ganja 150 gram, sabu 50 gram, ekstasi 12 gram, obat 24 dus.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kejari Bandar Lampung memusnahkan narkoba dan obat-obatan ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, narkoba dan obat-obatan ilegal itu merupakan barang bukti yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan perkaranya sudah inkracht (berkekatan hukum tetap)," ujar Hentoro, Senin (1/8/2016).
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari September 2015 hingga April 2016.
Yang dimusnahkan antara lain ganja 150 gram, sabu 50 gram, ekstasi 12 gram, obat 24 dus.(*)