Senin, 6 Oktober 2025

Dari Laporan Pencurian, Polsek Kedaton Tangkap Bandar Ganja

Tersangka pernah dihukum penjara selama delapan bulan karena kasus kepemilikan ganja tahun 2014.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polsek Kedaton menangkap bernama Deni (21) di Jalan Pahlawan, Gang Melati, Kelurahan Surabaya.

Deni ditangkap karena kedapatan menyimpan daun ganja kering.

Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Deni adalah residivis kasus serupa.

“Tersangka ini pernah dihukum penjara selama delapan bulan karena kasus ganja tahun 2014,” ujar Handak, Jumat (29/7/2016).

Menurut Handak, Deni juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kedaton.

Barang bukti yang didapat dari Deni berupa satu bungkus kecil kertas warna putih berisikan daun ganja kering.  

Penangkapan terhadap Deni bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Teuku Umar. Dari hasil penyelidikan, tutur Handak, ada keterlibatan Deni dalam pencurian tersebut.

“Petugas menggerebek Deni di tempat persembunyiannya di Jalan Pahlawan,” tutur Handak, Jumat (29/7/2016).

Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus daun ganja kering. Handak mengatakan, ganja tersebut hendak dipakai dan dijual kembali.

“Kami sudah kantongi identitas orang yang memberikan ganja ke Deni. Petugas masih di lapangan mencari keberadaan pemasok ganja itu,” ujar Handak.(*)   

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved