Selasa, 7 Oktober 2025

Tak Memiliki IMB, 10 Bangunan Dirobohkan

Awalnya beberapa penghuni bangunan sempat menolak mengosongkan tempat dengan tetap bertahan di lokasi itu.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Videografer Tribubpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menertibkan 10 bangunan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di Jalan Tuanku Tambusai atau persimpangan Jalan Srikandi Kota Pekanbaru, Rabu (27/7/2016).

Penertiban dilakukan dengan menurunkan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan mendapat pengawalan dari belasan Anggota TNI dan Polri.

Awalnya beberapa penghuni bangunan sempat menolak mengosongkan tempat dengan tetap bertahan di lokasi itu.

Namun, petugas tetap melakukan penetiban dengan mengosongkan tempat dan merobohkan bangunan itu.

Kegiatan penertiban berlangsung lancar tanpa perlawanan dari warga sekitar.

Menurut keterangan Pak Dee (54), seorang penghuni bangunan mengatakan mereka bukan pemilik lahan dan hanya mengontrak bangunan tersebut.

Berdasarkan keterangan pemilik kepada mereka, lahan yang mereka kontrak itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM), dan bukan berdiri di atas lahan berbatas sepadan bangunan.

Terkait penertiban itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulkifli mengatakan dilakukan terhadap 10 bangunan karena berdiri tanpa IMB dan berdiri di atas lahan sepadan berbatas bangunan.

Pemko Pekanbaru, kata Dia, telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan itu sejak Agustus 2015.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan I, II dan III namum tetap tak diacuhkan oleh pemilik bangunan sehingga upaya paksa pun terpaksa dilakukan.

Terkait adanya klaim dari pemilik yang menguku lahan itu telah memiliki SHM, dia mempersilakan untuk mengugat secara hukum melalui pengadilan negeri. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved