Tewas Usai Ngopi
Sidang Kasus Kopi Maut, Hakim Kesal Keterangan Saksi Berbelit-belit
Mengenakan pakaian bernuansa cerah, saksi menjawab secara lantang, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan tiga hakim.
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kopi maut, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar, Kemayoran Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Agenda sidang mendengar keterangan saksi manager Kafe Olivier, Defi.
Mengenakan pakaian bernuansa cerah, saksi menjawab secara lantang, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan tiga hakim.
Para hakim sempat kesal, ketika keterangan saksi Defi dirasa berbelit.
Keterangan tersebut terkait dengan Standard Operational Procedure (SOP) pembuatan Es Kopi Vietnam yang diminum korban Mirna.
Hakim mengonfirmasi keterangan saksi sebelumnya mengenai urutan pembuatan Es Vietnam Kopi dalam SOP antara es dan susu.
"Standard Operational Procedure-nya itu flexible, bisa susu dulu, bisa kopi dulu," kata Saksi Defi.
"Itu namanya bukan SOP, berbelit kalian. Biasanya es dulu apa susu dulu?" tanya hakim dengan nada kesal.
"Biasanya terserah yang bikin pak," jawab saksi Defi.
"Tidak menarik SOP kalian itu," ucap hakim, menimpali.
"Ya karena kita bukan kantor pak, bukan tentara, jadi ini fleksibel," ucap saksi Defi mengulang.
Sebagaimana diketahu, di persidangan sebelumnya, saksi pembuat Es Vietnam Kopi (Barista) Kafe Olivier, Rangga, juga menyatakan, hal yang serupa. (*)