Kamis, 2 Oktober 2025

Aparatur Sipil Negara Pemkot Kupang Tak Terima Gaji di Bulan Agustus Kalau Belum Bayar PBB

Kalau mereka tinggal di indekos, maka wajib meminta pemilik indekos menunjukan bukti pelunasan PBB. Begitu juga yang tinggal di rumah mertua.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Hermina Pello

TRIBUNNEWS.COM.COM, KUPANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menunjukan bukti pelunasan Pajak Bumi dan bangunan (PBB) sebelum terima gaji di bulan Agustus 2016.

Demikian Wali Kota Kupang, Jonas Salean pada saat kegiatan Pekan Pelayanan PBB di lantai satu kantor Wali Kota Kupang, Selasa (19/7/2016).

"Kalau ANS itu tinggal di kos maka wajib meminta pemilik kos menunjukan bukti pelunasan PBB. Kalau tinggal di rumah mertua maka wajib tunjukan bukti pelunasan PBB. Apalagi kalau tinggal di rumah sendiri maka wajib tunjukan bukti pelunasan PBB sebelum menerima gaji di bulan Agustus 2016," ujar Salean.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Kota Kupang, Jefri E Pelt, mengatakan, dalam pekan pelayanan ini ada 27 loket yang siap untuk melayani masyarakat yang ingin membayar PBB.

"Termasuk masyarakat yang berada di luar Kota Kupang tapi memiliki aset di Kota Kupang. Misalnya di Oesao, Camplong, Oekabiti dan lainnya bisa menggunakan bank NTT untuk membayar PBB," kata Pelt.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved