Senin, 6 Oktober 2025

Polres OKU Sita Tiga Karung Ganja Kering

Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menggagalkan peredaran tiga karung ganja seberat 71, 3 kilogram.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA -- Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel berhasil menggagalkan peredaran tiga karung  ganja seberat  71, 3 kilogram.

Polisi menangkap pemasok dari Aceh bernama Faisal alias Taleb.

Para tersangka ini mendatangkan ganja dari Aceh untuk disebar ke wilayah OKU dan sekitarnya.

Mereka di antaranya adalah pemain lama dan baru.

Selain mengamankan tiga karung ganja kering, juga diamakankan 151 gram sabu dan uang tunai Rp 1 juta. (*)

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved