Senin, 6 Oktober 2025

Polresta Pontianak Amankan 170 Batang Kayu Meranti Ilegal

Satu unit pikap bermuatan 170 batang kayu jenis Meranti dengan berbagai ukuran, tanpa dilengkapi dokumen (ilegal), diamankan petugas.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Satu unit pikap bermuatan 170 batang kayu jenis Meranti dengan berbagai ukuran, tanpa dilengkapi dokumen (ilegal), diamankan Satuan Reskrim Polresta Pontianak di Jl Trans Kalimantan, KM 17, Kubu Raya, Kamis (9/6/2016) dinihari.

"170 batang kayu ilegal tersebut, diangkut menggunakan pikap, dari Balai Berkuak. Tersangka satu orang, inisial D, yang menurut tersangka kayu-kayu ini rencananya akan digunakan sendiri, kebetulan yang bersangkutan memiliki toko jual beli kayu," ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis, Senin (20/6/2016).

Selengkapnya simak dalam video di atas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved