Polresta Pontianak Amankan 170 Batang Kayu Meranti Ilegal
Satu unit pikap bermuatan 170 batang kayu jenis Meranti dengan berbagai ukuran, tanpa dilengkapi dokumen (ilegal), diamankan petugas.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Satu unit pikap bermuatan 170 batang kayu jenis Meranti dengan berbagai ukuran, tanpa dilengkapi dokumen (ilegal), diamankan Satuan Reskrim Polresta Pontianak di Jl Trans Kalimantan, KM 17, Kubu Raya, Kamis (9/6/2016) dinihari.
"170 batang kayu ilegal tersebut, diangkut menggunakan pikap, dari Balai Berkuak. Tersangka satu orang, inisial D, yang menurut tersangka kayu-kayu ini rencananya akan digunakan sendiri, kebetulan yang bersangkutan memiliki toko jual beli kayu," ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis, Senin (20/6/2016).
Selengkapnya simak dalam video di atas. (*)