Pengedar Narkoba Dibekuk di Palangkaraya, 300 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
Tersangka diketahui menyimpan 300 gram atau tiga ons sabu-sabu. Diduga barang haram itu didapat dari pengedar di Kalimantan Selatan.
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua pengedar sabu-sabu.
Dari penangkapan itu, tersangka diketahui menyimpan 300 gram atau tiga ons sabu-sabu. Diduga barang haram itu didapat dari pengedar di Kalimantan Selatan.
Keduanya berinisial ST dan HN. Mereka digerebek saat menginap di Tulip Guest House di Jalan Menteng 4, Palangkaraya, Selasa (21/6/2016 ).
Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Shaury mengatakan narkoba disimpan di jaket dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Shaury menerangkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat hingga dilidik dan digelar pengerebekan di lokasi.
"Kami masih melakukan pengembangan, mungkin saja ada pelaku lainnya, tunggu lanjutannya," tandasnya.(*)