Kendaraan Curian Dijual Via Facebook, Pelakunya Ditangkap
Pelaku beraksi di delapan lokasi dan berhasil mencuri sebanyak 16 kendaraan bermotor.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor ditangkap petugas Satreskrim Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Pelaku beraksi di delapan lokasi dan berhasil mencuri sebanyak 16 kendaraan bermotor.
Mereka yang ditangkap ini adalah WD alias Y (33) warga Lamper Tengah, Semarang dan RAZ alias HB (33) warga Gamawan Asri Colomadu, Karanganyar.
Keduanya ditangkap saat melakukan aksinya di kawasan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
WD alias Y merupakan pelaku pencurian, sedang RAZ alias HB penadah. Kendaraan hasil curian itu dijual oleh RAZ melalui akun media sosial fecebook.
Satu unit kendaraan bermotor dijual antara Rp 2,5 juta - Rp 3 juta. Dari hasil menjual kendaraan itu RAZ mendapat upah sebesar Rp 300 ribu -Rp 500 ribu.
Sampai saat ini Polsek Laweyan masih mengembangkan kasus pencurian itu.
"Masih kami kembangkan kasus itu. Karena baru sebagian barang bukti yang kami amankan," kata Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, Rabu (22/6/2016).(*)