Dishub Kota Batam Sulit Tertibkan Angkot Ilegal
Sebagian besar angkutan kota (angkot) jurusan Jodoh-Nongsa atau yang dikenal Angkot Jono ternyata ilegal alias tidak memiliki izin layanan.
Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Mualana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebagian besar angkutan kota (angkot) jurusan Jodoh-Nongsa atau yang dikenal Angkot Jono ternyata ilegal alias tidak memiliki izin trayek.
Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Zulhendri, kemarin.
Memang izin tersebut sudah tiga tahun tidak diberikan Dishub Kota Batam.
Zulhendri mengaku belum ditertibkannya angkot-angkot tersebut karena keterbatasan personel. Apalagi, penertiban itu harus dilakukan dengan razia gabungan.
Saat ini Razia gabungan yang dilakukan terbilang minim dan hanya di titik-titik tertentu. Upaya itu belum mampu menertibkan angkot tersebut.
Selain angkot jurusan Jodoh-Nongsa, angkot jurusan Jodoh-Punggur juga banyak yang tidak diperpanjang izinnya.(*)