Minggu, 5 Oktober 2025

Dishub Kota Batam Sulit Tertibkan Angkot Ilegal

Sebagian besar angkutan kota (angkot) jurusan Jodoh-Nongsa atau yang dikenal Angkot Jono ternyata ilegal alias tidak memiliki izin layanan.

Editor: Willem Jonata

Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Mualana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebagian besar angkutan kota (angkot) jurusan Jodoh-Nongsa atau yang dikenal Angkot Jono ternyata ilegal alias tidak memiliki izin trayek.

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Zulhendri, kemarin.

Memang izin tersebut sudah tiga tahun tidak diberikan Dishub Kota Batam.

Zulhendri mengaku belum ditertibkannya angkot-angkot tersebut karena keterbatasan personel. Apalagi, penertiban itu harus dilakukan dengan razia gabungan.

Saat ini Razia gabungan yang dilakukan terbilang minim dan hanya di titik-titik tertentu. Upaya itu belum mampu menertibkan angkot tersebut.

Selain angkot jurusan Jodoh-Nongsa, angkot jurusan Jodoh-Punggur juga banyak yang tidak diperpanjang izinnya.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved