Polda Kalimantan Tengah Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu-sabu dari Aceh
Polisi juga menangkap tiga orang pelaku atas nama, Zulfikar, M Nasir alias Puteh, dan Muhammad Yusuf alias Usup.
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran setengah kilogram atau 500 gram lebih sabu-sabu yang dikirim dari Aceh.
Polisi juga menangkap tiga orang pelaku atas nama, Zulfikar, M Nasir alias Puteh, dan Muhammad Yusuf alias Usup. Dua di antara pelaku adalah warga Kalteng.
Sedangkan, pelaku bernama M Nasir alias Puteh merupakan kurir yang datang dari Aceh. Ia memang punya misi mengedarkan sabu-sabu di Kalteng.
Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Fakhrizal bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Ahmad Shaury, Rabu (9/6/2016) menggelar konferensi pers terkait hasil tangkapan sabu dan tiga orang pelaku tersebut.
"Sabu-sabu sebanyak setengah kilogram yang kami amankan ini, dikirim dari Aceh untuk di pasarkan di Kalteng," ucapnya.
Kondisi itu, lanjut dia, menunjukkan peredaran narkoba di Kalteng sudah sangat mengkhawatirjkan. Peredarannya bukan hanya Kalsel maupun Kalbar. Tapi juga dari Aceh.
Oleh sebab itu, sebut dia, pihaknya semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran Narkoba di Kalteng.
"Ini jadi perhatian kami, karena jika lolos, maka akan merusak generasi bangsa." katanya.(*)