Mantan Ketua DPRD Riau Ditahan, Razman Nasution Langsung Minta Diadili di Jakarta
Walau baru ditahan, Razman mengatakan pihaknya menginginkan kliennya diadili di Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2014 dan 2015.
Terkait kasus tersebut, Johar mengatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur mengenai pembahasan tersebut.
"Sebetulnya bagi kita prosedur. Semuanya kita bahas secara prosedur. Tapi penyidik tidak, dalam persidangan kita sudah bentangkan itu sesuai dengan Permendagri yang telah menyelesaikan dua peridoe menjadi Ketua DPRD," kata Johar di KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Johar sendiri tidak banyak memberikan pernyataan kepada wartawan.
Johar mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumya Razman Arief Nasution.
"Segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," tukas Johar.
Walau baru ditahan, Razman mengatakan pihaknya menginginkan kliennya diadili di Jakarta.
Razman mengaku tidak ingin Johar diadili di Pekanbaru berkaca dari kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang dua anggta majelis hakimnya tersangka suap dari terdakwa.
"Kami tetap menginginkan agar proses persidangan dilakukan di Jakarta, bukan di Pekanbaru. Dasar kami, di luar kami khawatir di sana, juga kita belajar dari kasus Bengkulu," kata Razman menambahkan.
Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama.
Dia akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Ditahan guna kepentingan penyidikan," kata Yuyuk terpisah.
Pada kasus tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Bupati Rokan Hulu Suparman.
Suparman terlebih dahulu dibawa ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.