Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu asal Jakarta di Kamar Hotel

Dari keterangannya ia membawa barang tersebut dari Jakarta menaiki pesawat Lion Air ke Bali, dan akan diedarkan di Pulau Dewata.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Tim jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari seorang tersangka berinisial AI (27), di kamar hotel pada tanggal 3 Juni 2016.

AI ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti tergeletak di meja yakni tas hitam, sabu-sabu seberat 190, 94 gram netto, kokain 7,30 gram netto dan ekstasi 3,44 gram netto.

Dari keterangannya ia membawa barang tersebut dari Jakarta menaiki pesawat Lion Air ke Bali, dan akan diedarkan di Pulau Dewata.

Awalnya petugas menerima informasi bahwa ada seorang pria yang membawa sabu dari Jakarta dan menginap si suatu hotel di Kuta.

Kombes Pol Franky Hariyanto Parapat dengan dua orang Direktorat Narkoba Polda Bali menangkapnya, dan baru menghubungi jajaran di bawahnya untuk membantu pengamanan tersangka AI.

Dari pengembangan tersangka AI, ditangkap tersangka MW (di atasnya AI jika diurutkan secara struktural pengedar) di Kamar Lantai II Ruko Nomor 18 B, Jl. Glogor Carik, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Barang bukti dari MW yang berhasil diamankan di antaranya, sabu seberat 19,44 gram netto, ekstasi seberat 9,02 gram netto, satu buah handphone merk Samsung, bong (alat isap sabu), uang tunai senilai Rp 5,3 juta.

“Kedua tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut. Namun informasi yang di dapat, AI ke Bali membawa sabu seberat 1 kilogram, namun saat penangkapan hanya berhasil diamankan sekira 2 ons. Selebihnya masih dalam penyelidikan apakah sudah di edarkan atau di kemanakan sama AI,” tambah Franky, Selasa (6/6/2016).

Keduanya terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved