Sabtu, 4 Oktober 2025

Jelang Ramadan, Balai Karantina dan PPI Kedonganan Cek Kandungan Zat Berbahaya Pada Ikan

Balai Karantina Ikan Provinsi Bali dan UPTD PPI dan Pengelola Pasar Kedonganan periksa prodiksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Karantina Ikan Provinsi Bali dan UPTD PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) dan Pengelola Pasar Kedonganan melakukan pemeriksaan terhadap produksi ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali Jumat (3/6/2016).

Pemeriksaan rutin ini dilakukan jelang Ramadan. Beberapa zat berbahaya jadi sasaran utama, seperti Pb (Plumbun) Hg (Mercury) dan Cd (Catmiun).

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya kadungan formalin dan tiga zat berbahaya lainnya," kata Kepala Balai Karantina Ikan Provinsi Bali, Habrin Yake‎.

Habrin menjelaskan, ‎apabila hal ini dilakukan untuk formalin sendiri ada dua. Yakni formaldehide dan formalin tambahan (kimiawi).

Formaldehide sendiri‎ ialah protein di dalam ikan jika terurai akan menjadi formalin. Namun jumlahnya tidak banyak.

Formalin tambahan yang bentuk cair atau formalin yang kerap digunakan untuk mayat atau bahan pengawet.

"Kalau formaldehide mengalami degradasi mutu. Sedangkan,‎ formalin tambahan memang akan ada pemusnahan. Karena merusak, membahayakan pada ikan diberikan cairan formalin tambahan itu sendiri," ungkapnya.

Hingga saat ini memang belum ada temuan atau keluhan dari konsumen. Hanya saja, pihaknya melakukan hal ini untuk melakukan penangkalan.

"Akan tetapi jika memang ada yang nakal, maka sebaiknya Pemerintah Daerah memberikan sanksi," tukasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved