Tewas Usai Ngopi
VIDEO: Perjalanan Panjang Berkas Perkara 'Kopi Maut' Jessica Wongso
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap atau P21.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejak pertama kali dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Dki Jakarta, 18 Februari lalu, perjalanan berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke meja hijau, telah melalui perjalanan panjang.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono pun mengucap syukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah, hari ini berkat doa rekan-rekan semua Ditkrimum Polda Metro sudah menyelesaikan berkas Jessica," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Awi menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016 Berkas perkara dinyatakan lengkap.
Awi menyampaikan bahwa setelah penetapan tersebut akan dilanjutkan proses tahap dua dengan menyerahakan tersangka dan barang bukti sebelum pengadilan menentukan jadwal persidangan perdana.
Senada dengan Awi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh keputusan bersalah atau tidaknya Jessica kepada Pengadilan.
"Bagaimana seperti apa, sidangnya terbuka, apa yang kami lakukan, penyidikan yang kita lakukan semuanya akan terbuka di pengadilan. Bersalah atau tidak di pengadilan," kata Khrisna.
Simak perjalan panjang berkas perkara 'Kopi Maut' Jessica dalam video di atas. (*)