Pemuda Ini Malah Ditangkap Polisi Setelah Melaporkan Kehilangan Motor
Polisi menangkap warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini, karena membuat laporan palsu mengenai tindak pidana curanmor.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Ari Wahyu (24).
Polisi menangkap warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini, karena membuat laporan palsu mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengutarakan, Ari datang ke Polsek Tanjungkarang Barat melaporkan pencurian sepeda motor Honda Revo miliknya.
Petugas awalnya menerima laporan tersebut dengan mengeluarkan surat laporan polisi.
“Namun setelah diselidiki ternyata laporan pencurian itu tidak benar. Petugas akhirnya menangkap Ari dan menyita sepeda motor yang dinyatakan hilang oleh tersangka,” ujar Dery, Selasa (24/5/2016).
Laporan pencurian palsu yang dibuat tersangka Ari terbongkar saat petugas melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka mengaku motornya hilang dicuri di Jalan Imam Bonjol depan masjid dekat Rumah Makan Kamang,” lanjutnya.
Begitu mendapat laporan pencurian yang dilaporkan Ari, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Pada saat olah TKP, polisi menanyakan para saksi di sekitar TKP.
Dari keterangan para saksi di sekitar TKP, tutur Dery, ada perbedaan keterangan dengan Ari.
Polisi merasa ada yang janggal dengan laporan Ari. “Petugas kembali menginterogasi Ari dan akhirnya dia mengakui motornya tidak hilang dicuri,” papar Dery.
Padahal sebelumnya Ari melaporkan kehilangan sepeda motor kepada polisi. Perbuatan Ari ini, ujar Dery, melanggar pasal 266 KUHP tentang membuat laporan palsu.(*)