Makan di Restoran dan Rumah Makan di Pangkalpinang Dikenakan Pajak 10 persen
Pungutan pajak 10 persen sudah dimulai sejak 1 Mei 2016.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui DPPKAD berlakukan pungutan pajak 10 persen kepada konsumen yang makan di restoran dan rumah makan di Kota Pangkalpinang.
Pungutan pajak restoran dan rumah makan berdasarkan Perauran Daerah Nomor 10 Tahn 2010 tentang pungutan pajak rumah makan dan restoran.
Yang sudah direvisi mlalui perda tahun 2016.
Pungutan pajak 10 persen sudah dimulai sejak 1 Mei 2016.
"Pajak merupakan kewajiban konsumen yang makan di rumah makan dan restoran. Pihak rumah makan dan restoran sebagai wajib pajak untu menarik pajak, dan sebagai subjek pajak adalah masyarakat yang makan di restoran dan rumah makan di Kota Pangkalpinang," jelas Kepala DPPKAD Pemkot Pangkalpinang H Yunan Helmi.
Adapun target pajak dari rumah makan dan restoran tahun 2016 sebesar Rp 5,5 miliar.
Dimana pada triwulan (januari- Maret 2016), baru tercapai 26 persen.
Sementara itu target pada tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp 500 juta, dari target tahun 2015 hanya Rp 5 miliar dari pajak restoran dan rumah makan. (*)