Lima Terdakwa Jalani Eksekusi Cambuk
Khusus untuk terdakwa Zulkarnain, proses cambuk terpaksa dilakukan secara bergantian oleh algojo.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Lima terdakwa terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan menjalani eksekusi cambuk, di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Seutui, Banda Aceh, Senin (16/5/2016) siang.
Kelimanya adalah T Basri dengan cambukan 6 kali, lalu Zulkarnain 25 cambukan, Safriadi dan Zulkaidah masing-masing 15 cambukan dan Saifullah sebanyak 17 kali cambukan.
Khusus untuk terdakwa Zulkarnain, proses cambuk terpaksa dilakukan secara bergantian oleh algojo.
Prosesi cambuk kali ini sendiri berjalan lancar dan tanpa adanya aksi yang mencolok, baik dari terhukum, petugas, maupun warga yang menyaksikannya. (*)