Senin, 6 Oktober 2025

Kapolda Metro Jaya Desak Kejati Terima Berkas Perkara Jessica Kumala Wongso

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menerima berkas perkara Jessica.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menerima berkas perkara Jessica Kumala Wongso, Rabu (11/5/2016).

Moechgiyarto menyebut bahwa perkara semestinya dibuktikan di depan hakim dan biarkan hakim yang memutuskan lewat keyakinan.

Bahkan Moechgiyarto menyebut dalam KUHAP tak ada satupun ketentuan bahwa polisi mesti memenuhi dua alat bukti.

Sampai saat ini berkas perkara Jessica sudah 4 kali dikembalikan Jaksa ke polisi.

Apabila sampai 29 Mei 2016 jaksa tak juga menyatakan berkas lengkap, maka polisi harus membebaskan Jessica dan mencabut status tersangkanya.

Jessica adalah tersangka di kasus kematian misterius Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi di Olivier Cafe di Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Polisi menemukan sianida di kopi yang diminum Mirna. Kopi itu dipesan Jessica setengah jam sebelum Mirna datang.

Setelah itu polisi pun menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 30 Januari 2016 dan polisi menahannya.

Inilah video rekaman Kapolda mendesak Jaksa menerima berkas perkara Jessica.(*)

 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved