Empat Terdakwa Suap APBD Muba Dituntut Lebih Ringan, KPK Pertimbangan Banding
Para terdakwa sepanjang sidang pun hanya tertunduk lesu dengan tatapan mata kosong.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Mengenakan baju batik, empat mantan pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri nampak tegar duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/5/2016).
Para terdakwa sepanjang sidang pun hanya tertunduk lesu dengan tatapan mata kosong.
Pada sidang vonis tersebut, para terdakwa mendapat vonis berbeda.
Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri divonis lima tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Sementara Darwin AH divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Pada sidang tuntutan sebelumnya Riamon, Islan dan Aidil dituntut 5,5 tahun. Sedangkan Darwin AH 7 Tahun.
Para terdakwa dituntut sesuai pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Riamon Iskandar pun nampak santai mendapati vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Pemberian waktu selama satu minggu oleh majelis hakim masih dipikir-pikir olehnya apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis.
Sementara JPU KPK, Kristanti juga menyatakan pikir-pikir mengenai vonis yang diberikan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan mereka.
Menyikapi hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan team mengenai vonis tersebut. (*)