Rabu, 1 Oktober 2025

Terdakwa Dugaan Korupsi Ini Berharap Hukumannya Ringan, Kalau Bisa Dibebaskan

Wakil pimpinan DPRD Darwin AH dan Islan Hanura memohon pembebasan kepada majelis hakim. Atau setidaknya keringanan hukuman.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBN 2015 kabutapen Muba di PN Palembang, Senin (2/5/2016).

Agend sidang adalah menyampaikan pledoi atau pembelaan. Wakil pimpinan DPRD Darwin AH dan Islan Hanura memohon pembebasan kepada majelis hakim. Atau setidaknya hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan.

Sebelumnya, KPK menuntut pimpinan DPRD Musi Banyuasin masing-masing hukuman pidana kurungan 5,6 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan Darwin dituntut lebih berat dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. (*)

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved