Kamis, 2 Oktober 2025

Ngotot tak Terima Uang, Darwing Minta Dibebaskan

Dalam sidang ini, wakil pimpinan DPRD Muba Darwin AH membacakan pledoinya sendiri.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Empat pimpinan DPRD Muba menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/5/2016).

Dalam sidang ini, wakil pimpinan DPRD Muba Darwin AH membacakan pledoinya.  

Pria berkacamata ini pun tampak  secara lugas dan tegas membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.

Dalam pledoinya, Darwin yang dituntut dituntut lebih berat dari ketiga pimpinan lainnya, Riamon Iskandar, Isla  Hanura dan Aidil Fitri memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan atau hukuman yang dijatuhkan agar lebih ringan. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved