Senin, 6 Oktober 2025

Konsumsi Narkoba, Dua Anggota TNI Dipecat Tidak Hormat

Pemecatan dua anggota TNI tersebut sudah melalui prosedur peradilan militer dan sudah ada keputusan dari Pangdam.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Dua anggota TNI, masing-masing dari Kodim 1014 Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kodim 1015 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diberhentikan secara tidak hormat.

Keduanya dipecat lantaran terbukti mengonsumsi narkoba. Mereka adalah Kopda Johny Pahlevy yang bertugas di Babinsa Ramil 1014-08 Kuala Jelai Kodim 1014 Pangkalanbun dan Praka Andreas Sutanto sebagai Tabak Mori Ton I Kipan A Yonif 631 Antang Sampit, Kotim.

Upacara pemecaran secara resmi dilakukan langsung di Korem 102/Panju Panjung, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (2/5/2016) pagi.

Komandan Korem 102 Panju Panjung, Kolonel Arh Purwo Sudaryanto, usai apel mengatakan, pemecatan dua anggotanya tersebut sudah melalui prosedur peradilan militer dan sudah ada surat keputusan dari Pangdam.

"Secara pribadi, saya berat melakukan ini. Tapi, ini adalah konsekwensi sebagai anggota TNI, karena untuk masalah Narkoba TNI memang tidak ada ampun. Ini bukti bahwa TNI taat hukum. Dan ini, harus menjadi pelajaran bagi anggota TNI lainnya, jangan main-main dengan Narkoba." katanya. ‎(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved