Antar Pesanan Ganja ke Bali, Dua Kurir Diciduk di Pelabuhan Bakauheni
Paket ganja seberat 40 kilogram disimpan dalam dua tas baju.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan 40 kilogram narkoba jenis ganja.
Paket ganja yang disimpan dalam dua tas baju itu diamankan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa (19/4/2016).
Polisi juga menciduk Agus Nasution dan Ripai Batubara yang diketahui sebagai kurir. Keduanya dijanjikan upah Rp 9 juta mengantar ganja sampai ke Bali.
"Kedua tersangka dari Mandailing Natal naik bus. Lalu sampai di Bandar Lampung, pindah ke mobil travel jurusan Rajabasa-Bakauheni," ungkap Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) Ajun Komisaris Besar Adi Ferdian saputra, Kamis (21/4/2016).
Menurut Agus dan Ripai, ganja yang dikemas dalam 20 paket itu diperoleh dari Anggi Tigor, di Mandailing Natal.
Kemudian, mereka ditugaskan mengantarnya ke Bali untuk diserahkan kepada Lubis. Anggi dan Tigor kini masuk dalam daftar pencarian orang.(*)