Rabu, 1 Oktober 2025

Romy Serahkan DPP PPP Hasil Muktamar Ke-8 Pada Menteri Hukum dan HAM

Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy menyerahkan susunan pengurus DPP PPP hasil muktamar ke-8 kepada Menteri Hukum dan HAM.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romy menyerahkan susunan pengurus DPP PPP hasil muktamar ke-8 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hasonangan Laoly.

Muktamar tersebut telah digelar di Asrama Haji, Pondok Gede Jakarta Timur, awal bulan ini.

"Hari ini kami sebenarnya lebih dari formalitas saja untuk hadir karena semua dokumen sudah lengkap. Kami menyampaikan langsung dengan beraudiensi dengan Menteri Hukum dan HAM dan seluruh jajaran," kata Romy di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Sementara, posisi Sekretaris Jenderal dijabat Arsul Sani. Romy mengaku susunan kepengurusan kali ini membengkak dari susunan kepengurusan sebelumnya.

Kata dia, itu disebabkan muktamar adalah muktamar islah sehingga harus mengakomodir tiga kubu yakni hasil Muktamar Bandung, Surabaya dan Jakarta. Masing-masing kubu tersebut mengisi sepertiga susunan kepengurusan sekarang.

"Memang jumlah pengurus kali ini cukup membengkak dari Bandung yang lalu pengurus harian hanya 55 orang sekarang ada 145 orang. Kalau nanti sudah valid SK-nya baru kami akan umumkan," kata dia.

Menurut Romy, daftar formatur tersebut telah sesuai seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomo 27 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran partai politik.

Syarat tersebut antara lain dokumentasi muktamar, notulensi, ketetapan, surat keterangan muktamar tidak dalam sengketa dari Mahkamah Partai, daftar hadir, dan susunan pengurus DPP.

Menurut Romy, syarat kelengkapan tersebut sebenarnya telah diserahkan pada 15 April 2016.

Berhubung seluruh syarat sudah dipenuhi, Romy berharap Menteri Yasonna menerbitkan SK kepengurusan dalam tujuh hari sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik padal 23 ayat 3.

"Jadi kami beharap sesuai keleluasaan yang diberikan undang-undang kepada Menteri Hukum dan HAM, apa yang sudah kami daftarkan sejak Jumat lalu dan kemarin sudah kami lengkapkan bisa diproses," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir kader PPP antara lain Suharso Manoarfa, Arsul Sani, Wardatul Asriah yang juga istri Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Suryadharma.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved