Selasa, 30 September 2025

Terbukti Konsumsi Narkoba, 6 Prajurit Kodam II Sriwijaya Jalani Sidang

Satu dari enam anggota TNI yang terlibat narkoba, diketahui memiliki senjata api ilegal.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kodam II Sriwijaya melaksanakan sidang disiplin terhadap enam anggotanya yang terlibat narkoba, Senin (11/4/2016).

Satu dari enam anggota TNI yang terlibat narkoba, diketahui memiliki senjata api ilegal.

Keenam anggota TNI tersebut diantaranya, Praka DR dari Rindam II/Sriwijaya, Serka PH dari Rindam II/Sriwijaya, Serda S dari Rindam II/Sriwijaya, Prada W dari Yonif 144/JY, Sertu SR dari Yonif 141/AYJP dan Koptu AP.

Semuanya terbukti melanggar Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasdam II/Swj Brigjen TNI Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu terhadap oknum TNI yang positif mengkonsumsi narkoba.

Baik dari prajurit hingga perwira akan ditindak tegas.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini ada sebanyak 41 anggota di Sumbagsel yang sudah terindikasi menggunakan barang haram tersebut.

Ke 41 orang itu masih terus didalami kasusnya, jika hingga akhir Mei tes urinenya masih ada terbukti, maka satu per satu akan menjalani sidang khusus. (*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved