Rabu, 1 Oktober 2025

Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi Bersinar Intan 2016

Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba, Rabu (30/3/2016) pagi.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Polda Kalsel (Kalimantan Selatan) memusnahkan barang bukti kasus narkoba, Rabu (30/3/2016) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri 1 kilogram lebih sabu-sabu, 134 butir ekstasi, 200 pil happy five, serta obat daftar G yang terdiri dari carnophen sebanyak 1.590.600 butir dan dextro sebanyak 376 ribu butir.

Narkoba dan obat daftar G yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pelaksanaan oparasi Bersinar Intan 2016 yang dilaksanakan jajaran Polda Kalsel.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor serta unsur muspida.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaksanaan operasi Bersinar Intan 2016 yang merupakan operasi terpusat dilaksanakan selama satu minggu.

"Selain barang bukti yang dimusnahkan, kami juga mengamankan sebanyak 56 orang tersangka. Kami meminta dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk bersama memerangi narkoba," ungkapnya

Sementara Gubernur Kalsel H sahbirin Noor menegaskan narkoba telah terbukti memberikan dampak yang sangat luar biasa terhadap penghancuran sebuah bangsa.

"Tidak ada kata lain selain kita bersama menjadikan narkoba sebagai musuh bersama. Kita harus bersatu memberantas narkoba," ungkapnya.

Bahkan sahbirin juga mengungkapkan akan melaksanakan tes urine terhadap pejabat dan pegawai dilingkup Pemprov Kalsel.

"Ini sebagai bentuk langkah preventif. Kalau ada yang terbukti, tidak ada kata maaf. Akan saya jalankan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved