Kamis, 2 Oktober 2025

Uang Suap Ratusan Juta Diserahkan di SPBU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat Ketua Fraksi DPRD Muba yakni, Jaini, Ujang Amin, Iin Febrianto, dan Dear.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Bupati Kabupaten Muba nonaktif, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty menjalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014  R-APBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (24/3/2016).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat Ketua Fraksi DPRD Muba yakni, Jaini, Ujang Amin, Iin Febrianto, dan Dear.

Tak hanya empat ketua fraksi, KPK juga menghadirkan petugas SPBU Lucianty yang bertugas memberi uang suap kepada Syamsudin Fei (kepala BPKAD Muba) sebesar Rp 200 juta.

JPU KPK, Irene Putri mengatakan Maya Sari diperintahkan oleh Lucianty untuk menyediakan uang yang diambil oleh Syamsudin Fei.

Selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved